Permohonan Informasi
Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kabupaten Kolaka. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kabupaten Kolaka, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kabupaten Kolaka dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Kolaka.